OJK Dorong Program Koperasi Desa Merah Putih untuk Perkuat Ekonomi Desa dan UMKM

Selasa 29-07-2025,11:43 WIB
Reporter : Myesha Fatina Rachman*
Editor : Taufiqur Rahman

BACA JUGA:Fenomena Judol Meningkat, OJK Perintahkan Pemblokiran 10.016 Rekening Judi Online

Empat bank Himbara yang ditugaskan menyalurkan kredit bagi Kopdes Merah Putih adalah BNI, BRI, Mandiri, dan BSI. 

Masing-masing bank akan memberikan pinjaman dengan bunga rendah sebesar 6 persen, tenor hingga 6 tahun, serta masa tenggang 6–8 bulan, bergantung pada kapasitas usaha koperasi penerima.

Namun demikian, Sri Mulyani menekankan pentingnya proses uji tuntas (due diligence) sebelum pinjaman disalurkan. 

BACA JUGA:IHSG Memerah di Perdagangan Pertama Pascalebaran, BEI dan OJK Lakukan Penyesuaian Kebijakan Trading Halt

Tujuannya agar kredit benar-benar efektif disalurkan dalam membangun ekonomi desa dan tidak menimbulkan risiko tambahan bagi perbankan.

“Jadi, ini bukan masalah jatah tiap koperasi harus dapat sekian. Tapi mereka harus melakukan due diligence yang benar agar pinjaman tersebut bisa benar-benar digunakan dalam membangun ekonomi desa dan kelurahan,” tegasnya.

Sebagai payung hukum pelaksanaan program ini, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang tata cara pinjaman bagi Kopdes Merah Putih.

PMK tersebut telah ditetapkan dan diundangkan pada 21 Juli 2025.(*)

*) Mahasiswa magang dari Prodi Bahasa dan Sastra Indonesia, Universitas Airlangga. 

Kategori :