Ia sempat melawan petugas sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur (ditembak kaki). Juga, kami tangkap satu orang lagi yang diduga membantu pembunuhan itu. Kini kami periksa,” terang Rovan.
Kini, Syah Rama kembali berhadapan dengan proses hukum yang bisa saja menyeretnya ke jeruji besi untuk kedua kalinya seumur hidup. (*)
*) Mahasiswa magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya