KPK Panggil Rudy Ong Terkait Suap Izin Tambang di Kaltim

Selasa 29-07-2025,18:03 WIB
Reporter : Dwineza Rizkyano Jonathan
Editor : Noor Arief Prasetyo

JAKARTA, HARIAN DISWAY -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengusaha Rudy Ong Chandra sebagai saksi kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur pada Selasa, 29 Juli 2025.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya. Namun, belum ada informasi terkait materi yang akan ditelusuri dari pemeriksaan saksi.

Sebagai informasi, Rudy Ong merupakan komisaris di PT Sepiak Jaya Kalimantan Timur, PT Cahaya Bara Kalimantan Timur, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugrah Pancaran Bulan. Serta pemegang 5 persen saham PT Tara Indonusa Coal.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan suap pemberian IUP di Kalimantan Timur pada Kamis, 19 September 2024. Hasilnya, telah ditetapkan tiga orang tersangka dengan inisial AFI, DDWT, dan ROC.

BACA JUGA:KPK Ungkap Dugaan Pemerasan TKA di Kemnaker, Atlet Asing jadi Korban

BACA JUGA:KPK segera Rilis Identitas Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR BI

Dua di antaranya adalah Rudy Ong Chandra (ROC) dan  Mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak (AFI). Pada Selasa, 24 September 2024, KPK telah mencegah ketiganya untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Meski begitu, KPK menyiapkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus korupsi penerbitan IUP yang menjerat AFI, setelah surat kematiannya diterima penyidik.

AFI meninggal dunia pada Minggu, 22 Desember 2024.  Setelah mendapatkan perawatan intensif di RSUD Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan. (*)

*) Mahasiswa Magang Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya

Kategori :