JAKARTA, HARIAN DISWAY -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengusaha Rudy Ong Chandra sebagai saksi kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur pada Selasa, 29 Juli 2025.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya. Namun, belum ada informasi terkait materi yang akan ditelusuri dari pemeriksaan saksi. Sebagai informasi, Rudy Ong merupakan komisaris di PT Sepiak Jaya Kalimantan Timur, PT Cahaya Bara Kalimantan Timur, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugrah Pancaran Bulan. Serta pemegang 5 persen saham PT Tara Indonusa Coal. Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan suap pemberian IUP di Kalimantan Timur pada Kamis, 19 September 2024. Hasilnya, telah ditetapkan tiga orang tersangka dengan inisial AFI, DDWT, dan ROC. BACA JUGA:KPK Ungkap Dugaan Pemerasan TKA di Kemnaker, Atlet Asing jadi Korban BACA JUGA:KPK segera Rilis Identitas Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR BI Dua di antaranya adalah Rudy Ong Chandra (ROC) dan Mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak (AFI). Pada Selasa, 24 September 2024, KPK telah mencegah ketiganya untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Meski begitu, KPK menyiapkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus korupsi penerbitan IUP yang menjerat AFI, setelah surat kematiannya diterima penyidik. AFI meninggal dunia pada Minggu, 22 Desember 2024. Setelah mendapatkan perawatan intensif di RSUD Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan. (*) *) Mahasiswa Magang Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Katolik Widya Mandala SurabayaKPK Panggil Rudy Ong Terkait Suap Izin Tambang di Kaltim
Selasa 29-07-2025,18:03 WIB
Reporter : Dwineza Rizkyano Jonathan
Editor : Noor Arief Prasetyo
Tags : #suap
#rudy ong chandra
#kpk
#izin usaha pertambangan (iup)
#budi prasetyo
#awang faroek ishak
Kategori :
Terkait
Sabtu 02-08-2025,18:27 WIB
Megawati Sindir KPK dan Singgung Amnesti Hasto di Kongres VI PDIP
Jumat 01-08-2025,17:23 WIB
KPK Segera Tahan Tersangka Kasus Hibah Jawa Timur
Jumat 01-08-2025,15:28 WIB
KPK : Hasto Tetap Bersalah, Meski Bebas Dari Tahanan
Jumat 01-08-2025,12:37 WIB
Eks Penyidik KPK: Amnesti untuk Hasto adalah Penyelundupan Konstitusi
Kamis 31-07-2025,15:08 WIB
KPK Membeberkan Modus Korupsi PT PP Berupa Proyek Fiktif
Terpopuler
Minggu 03-08-2025,13:49 WIB
9 Aplikasi Penghasil Uang di Google Play Store, Terbukti Memberikan Saldo DANA Gratis
Minggu 03-08-2025,06:15 WIB
Igor Tudor Happy Gleison Bremer Comeback, Juventus Siap Hadapi Musim Baru
Minggu 03-08-2025,10:00 WIB
Profil 4 Pemeran Utama Love, Take Two, si Green Flag Gwan Sik Kini Jadi Duda Anak Satu
Minggu 03-08-2025,10:26 WIB
Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Sempat Ditutup Karena Cuaca Buruk, Antrian Kendaraan Mengular Hingga 8 Km
Minggu 03-08-2025,16:17 WIB
Game Penghasil Saldo DANA Hole and Win, Sedot Uang Rp 50 Ribu untuk Beli Kuota Internet!
Terkini
Senin 04-08-2025,05:33 WIB
Pesan Tersirat di Balik Gaung Melawan Serakahnomics
Senin 04-08-2025,05:01 WIB
Rating Pemain Napoli Pasca Takluk 1-2 dari Brest, Hanya Lorenzo Lucca yang Bagus
Senin 04-08-2025,04:33 WIB
Prediksi Sidang Gugatan Dahlan Iskan ke Jawa Pos: Konglomerat Akan Menang
Senin 04-08-2025,02:36 WIB
Napoli Takluk pada Brest di Uji Coba, Parade Pemain Baru Belum Ngefek
Minggu 03-08-2025,22:08 WIB