HARIAN DISWAY - Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama Republik Indonesia menyatakan keprihatinan dan mengecam insiden pembubaran ibadah jemaat Kristen di sebuah rumah doa di Kelurahan Gunung Pangilun, Kota Padang, Sumatera Barat, pada 27 Juli 2025.
Peristiwa tersebut juga disertai perusakan rumah doa tersebut terjadi di hadapan anak-anak.
Kepala PKUB Kemenag RI, Muhammad Adib Abdushomad menyayangkan insiden itu dan menekankan pentingnya menjaga komunikasi antarumat beragama.
Ia menyerukan penyelesaian damai melalui musyawarah, dialog, dan prinsip saling tabayyun.
“Saya berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi dan lebih mengedepankan tabayyun, musyawarah, dan dialog lintas pihak sebagai jalan penyelesaian,” ujar pria yang akrab disapa Gus Adib itu.
Sebagai tindak lanjut, PKUB telah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Provinsi Sumatera Barat.
FKUB Kota Padang langsung melakukan kunjungan ke lokasi kejadian untuk meredam ketegangan serta memastikan penanganan berlangsung secara adil.
Menurut Gus Adib, FKUB memiliki peran strategis dalam meredam konflik dan menjembatani komunikasi antara warga dan pengelola rumah ibadah.
Ia menegaskan pentingnya koordinasi terbuka sebelum melaksanakan kegiatan keagamaan di lingkungan masyarakat majemuk.
"Koordinasi bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari etika sosial dan bentuk penghormatan terhadap keberagaman. Ketika ada saling pengertian dan rasa saling percaya antara umat beragama dan warga sekitar, maka harmoni akan tumbuh dengan sendirinya," tegas Gus Adib.
BACA JUGA:Kementerian Agama Siapkan Gerakan Nasional Wakaf, Dimulai dari Pegawai Kemenag
PKUB juga menegaskan bahwa kebebasan beragama dan beribadah adalah hak konstitusional yang harus dijamin dan dilindungi oleh negara.
Setiap persoalan terkait rumah ibadah, kata Gus Adib, harus ditangani melalui prosedur hukum dan mediasi, bukan melalui tekanan massa atau tindakan sepihak.
Gus Adib mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, apparat pemerintah, media dan masyarakat sipil untuk terus merawat ruang sosial yang aman, menghargai perbedaan dan menjadikan keragaman sebagai kekayaan bersama, bukan pemicu perpecahan.(*)