Cagar Budaya di Pasuruan Terancam Dilepas, Pemilik Ogah Merawat

Minggu 03-08-2025,10:32 WIB
Reporter : Lailiyah Rahmawati
Editor : Mohamad Nur Khotib

BACA JUGA:Lomba Dayung Wali Kota Cup 2025 Jadi Magnet Wisata dan Ekonomi Warga Pasuruan

Di antaranya, SDN Pekuncen, Rumah Dinas Wakil Wali Kota, Kompi Bantuan Yon Zipur, Gereja GPIB PNIEL, dan SMPN 2 Kota Pasuruan, yang ditetapkan pada 2021.

Sebelumnya, pada 2020, ada 11 objek yang ditetapkan sebagai cagar budaya yaitu, Gedung Pancasila, Gereja St Antonius Padova, Gedung Woeloe, Klenteng Tjoe Tiek Kiong, dan Rumah Daroessalam. (*)

Kategori :