Warga Surabaya Diminta Hentikan Kegiatan Selama 3 Menit saat Hari Kemerdekaan, Ini Tujuannya

Minggu 03-08-2025,18:15 WIB
Reporter : Ghinan Salman
Editor : Taufiqur Rahman

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan imbauan khusus untuk memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI yang jatuh pada 17 Agustus 2025. 

Dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 400.14.1.1/16142/436.8.6/2025, warga kota pahlawan diminta menghentikan seluruh aktivitas selama tiga menit.

Waktu penghentian aktivitas adalah pada pukul 10.17 hingga 10.20 WIB. Itu dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap detik-detik proklamasi kemerdekaan.

Di jam-jam tersebut, masyarakat diimbau untuk berdiri tegap. Terutama ketika Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan serentak di berbagai lokasi.

”Ini sebagai bentuk penghormatan terhadap jasa para pahlawan dan momen penting kelahiran bangsa,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Minggu, 3 Agustus 2025.

Menurutnya, pengecualian berlaku bagi aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain. Seperti penghentian operasional di sektor kesehatan dan keamanan. 

Selain itu, instansi pemerintah, TNI/Polri, serta kantor swasta diminta untuk memperdengarkan sirine atau penanda sebelum lagu kebangsaan diputar.

BACA JUGA:Makna Tema dan Logo HUT RI ke-80: Bersatu, Berdaulat, Menuju Indonesia Maju 2045

BACA JUGA:Bendera One Piece Marak Jelang Peringatan HUT RI, Dasco: Ada Upaya Memecah Belah Bangsa

Seluruh lingkungan di Surabaya juga wajibkan untukl memasang dekorasi kemerdekaan. Seperti umbul-umbul, poster, baliho, dan spanduk.

“Penggunaan logo resmi HUT RI harus sesuai pedoman seperti di situs Kementerian Sekretariat Negara (https://hut80ri.setneg.go.id/),” tambah Eri.

Tak hanya itu, Pemkot Surabaya juga menginstruksikan agar Bendera Merah Putih dikibarkan serentak mulai 1 hingga 31 Agustus 2025.

Logo dan desain turunan HUT ke-80 RI juga didorong untuk diimplementasikan ke berbagai media, baik digital maupun fisik.

Untuk mendukung pelaksanaan edaran ini, Pemkot menggandeng berbagai dinas teknis dan kecamatan.

Tujuannya, untuk meneruskan SE kepada pelaku usaha, pengelola pusat perbelanjaan, hotel, dan tempat hiburan. Termasuk, lembaga pendidikan, hingga struktur pemerintahan di tingkat RW dan RT.

Kategori :