Ia dijatuhi hukuman penjara 3 tahun 6 bulan serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Namun sepekan setelah putusan, nasib Hasto berbalik drastis. Ia menerima amnesti dari presiden bersama 1.116 terpidana lainnya. Amnesti itu disetujui DPR dalam rapat konsultasi bersama unsur pemerintah, Kamis, 31 Juli 2025. (*)