Putusan inkracht , Kejagung akan Eksekusi Silfester Matutina

Selasa 05-08-2025,16:18 WIB
Reporter : Kenyo Wangsa*
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan penahanan terhadap Silfester Matutina selaku Ketua Umum Solidaritas terkait kasus fitnah Jusuf Kalla.

Pada tahun 2017 Silfester divonis bersalah terkait fitnah Jusuf Kalla. Saat itu, ia menyebarkan fitnah dengan mengatakan bahwa Jusuf Kalla menggunkan isu SARA dalam kampanye pemenangan Anies Baswedan – Sandiaga Uno pada Pilkada Jakarta 2017.

Anang Supriatna selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) menyampaikan putusan hukum kepada Silfester sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap).

BACA JUGA:Menkum Sahkan Kepengurusan PMI yang Diketuai Jusuf Kalla

“Informasi dari Kejari Selatan, hari ini diundang yang bersangkutan (Silfester). Kalau dia enggak datang ya silakan saja, harus eksekusi,” ujar Anang.

Sebelumnya Roy Suryo bersama kuasa hukumnya mendatangi Kejaksaan Negeri jakarta Selatan untuk mengeksekusi putusan terhadap Silfester pada Kamis, 31 Juli.

Roy juga menilai bahwa Silfester harus ditahan karena telah ditetapkan sebagai bersalah melalui proses banding dan kasasi.

BACA JUGA:Jusuf Kalla Kritik Kebijakan Anggaran Pendidikan: Menteri Seharusnya Punya Latar Belakang Ahli Pendidikan

Silfester dalam hal ini dinyatakan bersalah, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019, atas tindak pidana memfitnah dan divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

“Menyatakan Terdakwa SILFESTER MATUTINA bersalah melakukan tindak pidana ‘memfitnah’,” demikian bunyi putusan Mahkamah Agung.

BACA JUGA:Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Nursahir Perkara Korupsi di Riau

BACA JUGA:Kejagung dan Pengacara Tom Lembong Masih Bungkam soal Abolisi

“Mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai karena ada perdamaian,” ungkap Silfester pada Senin, 4 Agustus 2025.

“Bahkan saya beberapa kali. Ada dua kali tiga kali bertemu Pak Jusuf Kalla. Hubungan kami sangat baik.” Imbuhnya. (*)

*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya

Kategori :