Klarifikasi LMKN: Lagu Indonesia Raya Tak Kena Royalti

Kamis 07-08-2025,11:17 WIB
Reporter : Ashlaha Nafsiya*
Editor : Taufiqur Rahman

“Seingat saya, ahli waris dari W.R. Supratman itu memberikan kuasanya kepada Yayasan Karya Cipta Indonesia, kita salurkan royaltinya ke sana,” ucapnya.

Kendati sudah bisa diputar di luar acara kenegaraan, masyarakat tetap tidak diperkenankan mengubah struktur lagu seperti nada, irama, lirik, atau gubahan lain dengan maksud merendahkan martabat lagu kebangsaan tersebut. Larangan ini termaktub dalam Pasal 64 huruf (a) UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lagu Kebangsaan.(*)

*)Mahasiswa magang prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya

Kategori :