Royalti Musik Wajib Dibayar, Pengusaha Mal Taat, Bos Kafe-Restoran Terbebani

Kamis 07-08-2025,13:48 WIB
Reporter : Ghinan Salman
Editor : Mohamad Nur Khotib

Sutandi mengaku belum mengetahui secara rinci bagaimana sistem pembagian royalti oleh LMKN kepada para pemilik hak cipta.

Yang terjadi, imbuhnya, pembagian royalti itu kerap menimbulkan ketegangan di kalangan musisi. Terutama karena tidak semua musisi merasa mendapatkan haknya secara adil.

Enggak semua musisi pasti terima royalti, saya yakin,” ujarnya.

Sutandi juga menyinggung kabar bahwa lagu Indonesia Raya dikenai royalti. Menurutnya, jika hal itu benar, maka seharusnya ahli waris WR Supratman mendapatkan manfaat yang layak dari kebijakan tersebut.

”Tapi kalau tidak, kita enggak tahu uangnya lari ke mana,” katanya.

Ketua Umum APPBI Alphonzus Wijaja menilai, pelaku usaha tidak akan menolak membayar royalti.

Namun, aturan pembayaran royalti di tempat usaha perlu terus disempurnakan.

Menurutnya, regulasi harus mengikuti perkembangan jenis usaha, inovasi, dan teknologi yang terus berubah.

BACA JUGA:DPR Setuju Aturan Royalti Lagu Disederhanakan, Revisi UU Hak Cipta Segera Dibahas

BACA JUGA:Keenan Nasution Tolak Royalti Rp 50 Juta dari Vidi Aldiano, Ini Alasannya!

Ia menyebut, ada dua hal utama yang perlu diperhatikan. Pertama, akurasi pemutaran lagu di pusat perbelanjaan dan teknis pembagian royalti kepada musisi. Kedua, soal teknis pembagian royalti kepada musisi.

”Dua hal ini masih jadi perdebatan nasional. Menurut saya harus segera diperbaiki dan disempurnakan,” ujar Alphonzus.

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran menjelaskan, pembayaran royalti kepada LMKN dilakukan per tahun. Hotel dihitung berdasarkan jumlah kamar, sedangkan restoran berdasarkan jumlah kursi.

“Soal mahal atau murah itu relatif. LMKN mungkin menilai murah karena dihitung dari 60% okupansi, tapi dari sisi pelaku usaha bisa saja menilai sebaliknya,” ujar Maulana. Ia menilai, perdebatan soal besaran royalti masih terjadi. 

LMKN, kata Maulana, menilai tarif yang dikenakan cukup murah. Karena dihitung berdasarkan 60% tingkat okupansi. Namun, ia menegaskan bahwa mahal atau murahnya biaya royalti bersifat relatif dan tidak bisa dinilai sepihak. ”dari sisi tempat usaha kan mereka bisa menilai sebaliknya,” ujarnya.

BACA JUGA:Agnez Mo Dihukum Bayar Denda Rp 1,5 Miliar atas Pelanggaran Royalti Lagu

Kategori :