BACA JUGA:Wow! Taylor Swift Terima Royalti Fantastis dari Spotify, Ini Besarannya
Di tengah kondisi ekonomi yang lesu, Maulana bilang, banyak UMKM dan restoran besar terpaksa tutup. Ia menyebut, biaya royalti untuk kafe dan restoran bisa mencapai jutaan rupiah per tahun, tergantung jumlah kursi yang dimiliki.
Menurutnya, tarif per kursi sekitar Rp 120 ribu. Dengan begitu, total pembayaran royalti akan menyesuaikan kapasitas tempat usaha.
Namun, ia belum mengetahui secara rinci detail perhitungan royalti untuk hotel maupun tempat usaha lainnya. Yang dia tahu, setiap jenis usaha memiliki klasifikasi dan nilai pembayaran yang berbeda-beda.
Executive Assistant Manager Hotel Platinum Tunjungan Deddy A. Murdani menyebut, perhatian terhadap regulasi royalti musik kian meningkat sejak kasus Mie Gacoan Bali mencuat. Akhirnya, merambat ke sektor-sektor wisata seperti perhotelan.
Menurut Deddy, ketentuan royalti tidak hanya berlaku untuk restoran. Tapi juga menyasar hotel dan fasilitas penunjangnya. Ia menyebut, hotel dengan kapasitas lebih dari 200 kamar berpotensi dikenakan biaya royalti atas pemutaran musik. ”Biaya lisensinya sebesar Rp 12 juta per tahun per kamar,” katanya.
BACA JUGA:Klarifikasi LMKN: Lagu Indonesia Raya Tak Kena Royalti
BACA JUGA:DJKI: Kafe, Pub, hingga Konser Cukup Sekali Bayar Royalti Lagu Lewat LMKN
Di Thirty Three Coffee Bar, misalnya. Kafe di Jalan Tunjungan Surabaya itu mulai membatasi penggunaan musik. Sang barista Zacky Maulana mengungkap dampak langsung dari kebijakan tersebut.
Katanya, tanpa musik, suasana di kafe terasa kurang hidup. Itu juga memengaruhi kenyamanan pelanggan.
”Dari perusahaan memang enggak berani nyetel musik Indonesia, karena soal royalti itu. Pernah seharian dimatikan,” ujarnya. (*)