Keluarga Prada Lucky Tuntut Hukuman Mati untuk Pelaku Penganiayaan

Minggu 10-08-2025,07:41 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib

Korban meninggal pada Rabu, 6 Agustus 2025. Tepat setelah empat hari dirawat di ICU RSUD Aeramo, Nagekeo. 

Jenazahnya dibawa ke Kupang pada keesokan harinya setelah dijemput kedua orangtuanya, Serma Kristian Namo dan Sepriana Paulina Mirpey.

BACA JUGA:Rekonstruksi Pembunuhan Driver Ojol di Sidoarjo: Mayat Dikemas Paket COD

Tentu, Kasus kematian Prada Lucky mengangkat kembali isu kekerasan di lingkungan militer, khususnya praktik perundungan atau "hazing" yang kerap tertutup dari publik. 

Tuntutan keluarga untuk menjatuhkan hukuman mati kepada para pelaku mencerminkan kemarahan dan rasa kehilangan yang mendalam. Sekaligus juga menjadi ujian transparansi bagi institusi TNI. (*)

Kategori :