SURABAYA, HARIAN DISWAY- Sebanyak 16 kabupaten di Jawa Timur belum memenuhi syarat sebagai Universal Health Coverage (UHC) dalam jaminan kesehatan nasional (JKN), Minggu 10 Agustus 2025
Kondisi itu membuat akses masyarakat terhadap layanan kesehatan di 15 tersebut belum maksimal.
Artinya, ada potensi mereka yang belum tercatat memiliki akses JKN membayar secara mandiri saat membutuhkan pelayanan kesehatan.
Kabupaten yang belum UHC tersebut tercatat memiliki cakupan kepesertaan JKN warganya di bawah 98 persen.
Di antaranya Kabupaten Magetan 88,65 persen, Kabupaten Lamongan 88,05 persen, Kabupaten Lumajang 87,79 persen, Kabupaten Pacitan 87,74 persen, dan Kabupaten Tulungagung 84, 18 persen.
BACA JUGA:Pemkab Pasuruan Raih UHC Award, Cakupan Kepesertaan JKN Tembus 99,6 Persen
BACA JUGA:Dipimpin Gus Ipul, Kota Pasuruan Capai 100 Persen UHC
Deputi Direksi Wilayah VII BPJS Kesehata I Made Puja Yasa mengatakan, adanya belasan daerah di Jatim yang belum mendapat UHC terjadi karena beberapa faktor.
"Tapi paling besar dari faktor itu adalah masalah kapasitas fiskal yang terbatas di daerah," katanya.
Masalah kedua, tentu terkait komitmen pemerintah daerah itu sendiri. Yang memiliki keseriusan dalam menjamin hak layananan kesehatan bagi seluruh masyarakatnya.
Pemerintah pusat mempunyai program bantuan penerima iuran (BPI) BPJS bagi masyarakat. Selain dari pusat, pemerintah daerah bisa melakukan hal serupa. Bantuan iuran bagi warganya yang belum mendapat JKN.
Lalu, apakah mereka yang tak tercatat oleh JKN tersebut tak mendapat layanan kesehatan?
Made menjawab tetap bisa mendapatkan pelayanan. Namun, tentu mereka harus membayar biaya sendiri.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Hikmah Bafaqih punya pandangan berbeda terkait dorongan UHC oleh BPJS Kesehatan itu.
Menurutnya, UHC memang penting, namun langkah terpenting saat ini yang perlu ditingkatkan adalah promosi kesehatan ke masyarakat. "Yang gaungnya justru sepi," katanyi