Eksekusi Lahan Flyover Taman Pelangi Mulai Rabu, 13 Persil Sudah Dibebaskan

Senin 11-08-2025,18:40 WIB
Reporter : Ghinan Salman
Editor : Noor Arief Prasetyo

Begitu pula sebaliknya. Kendaraan dalam kota atau dari sisi utara ke arah timur tidak perlu lagi berputar-putar atau terhambat perlintasan kereta. ”Kami ingin hilangkan titik macet itu. Dari utara ke selatan bisa los. Yang dari selatan ke timur juga tidak perlu nunggu lama-lama,” kata Adi.

Di sisi lain, pembangunan Flyover Taman Pelangi turut mendukung rencana pembangunan jalur rel ganda (double track) atau SRRL, yang dijadwalkan mulai tahun depan.

Proyek Flyover Taman Pelangi sendiri bersifat multiyears. Dengan estimasi waktu pengerjaan selama dua tahun, yakni tuntas pada 2027. Adi mengatakan, Pemkot Surabaya telah mengusulkan anggaran sekitar Rp350 miliar ke Kementerian PUPR. Namun, masih menunggu proses peninjauan dan persetujuan.

”Usulan anggaran sudah masuk ke aplikasi Kementerian PUPR, tapi belum ada approval. Karena masih menunggu peninjauan bersama,” kata Adi.

BACA JUGA:Kini Aloha, Kapan Bundaran Waru dan Dolog?

BACA JUGA:Desain Flyover Taman Pelangi Mulai Dirancang, Hubungkan Jalan Ahmad Yani-Jemur Andayani

Kepala Bidang Pengadaan Tanah DPRKPP Surabaya Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Farhan Sanjaya menyebut, total lahan yang akan dibebaskan untuk Flyover Taman Pelangi adalah 29 persil. Atau, 2.300 meter persegi. 

Sebanyak 13 persil sudah dibebaskan dan siap dieksekusi. Sedangkan, sebagian lahan yang dibutuhkan masih menunggu putusan konsinyasi dari PN Surabaya. Ia menjelaskan, proses hukum tersebut menjadi tahapan penting sebelum eksekusi lahan dapat dilakukan.

”Kami masih menunggu putusan dan penetapan konsinyasi di PN Surabaya untuk pembebasan lahannya. Setelah ada putusan dan penetapan, baru kami ajukan permohonan eksekusi,” ujar Farhan.

Ia menyebut, luas lahan yang diajukan dalam proses konsinyasi mencapai sekitar 2.300 meter persegi dengan nilai ganti rugi sebesar Rp57 miliar. Ia berharap proses ini dapat segera diselesaikan dalam waktu dekat.

”Itu kewenangan PN Surabaya. Tapi kami berharap proses konsinyasi hingga eksekusinya bisa tuntas di triwulan ketiga tahun ini,” tuturnya. (*)

Kategori :