HARIAN DISWAY – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 12 Agustus 2025 sore, memutuskan menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Dahlan Iskan terhadap Jawa Pos. Putusan ini disambut positif oleh Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Boyamin Saiman.
“Kami bersikap tetap menghormati dan bahkan gembira atas putusan tersebut dan tidak akan melakukan upaya hukum keberatan, seperti kasasi,” ujar Boyamin. Ia menegaskan, langkah PKPU ini memang bertujuan memastikan Jawa Pos belum membayar dividen atas 20 persen saham milik Dahlan Iskan selama periode 2002 hingga 2015.
Menurut Boyamin, selama persidangan, pihak Jawa Pos tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran dividen tersebut. “Kami gembira menyambut putusan ini karena telah tercapai tujuan memastikan bahwa Jawa Pos belum membayar dividen selama periode tersebut,” katanya.
Menindaklanjuti putusan itu, Boyamin memastikan pihaknya akan segera mengajukan gugatan perdata ke PN Surabaya. Ia menegaskan, dividen tersebut adalah hak Dahlan Iskan karena 20 persen saham dimaksud sah tercatat atas namanya. Pada 2017, saham itu diserap oleh seluruh pemegang saham Jawa Pos secara proporsional.
BACA JUGA:Mabes Polri Hentikan Penyidikan Kasus Dahlan Iskan, Sengketa Perdata Tetap Berlanjut
BACA JUGA:Bukti Tambahan Terus Mengalir dalam Sidang Gugatan terhadap Jawa Pos
“Jika tahun 2002 sampai 2015 dianggap bukan milik Dahlan Iskan, maka proses penyerapan saham pada 2017 harus dianggap tidak sah,” tegasnya.
Selain gugatan perdata, Boyamin menyatakan akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait istilah “sederhan” dan “kreditur lain” dalam UU PKPU dan Kepailitan. Menurutnya, dua istilah ini kerap memicu perdebatan di persidangan PKPU.
“Selain untuk kepentingan Dahlan Iskan, uji materi ini kami tempuh agar mempermudah semua pihak mengajukan PKPU atau pailit jika memiliki hak atas pembayaran atau piutang,” pungkasnya. (*)