Pelaksanaan lelang dilaksanakan sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1622 K/Pid/1991 tanggal 21 Maret 1992 atas nama Terpidana Lee Darmawan Kertarahardja Haryanto alias Lee Chin Kiat dengan bunyi putusan Atas Barang bukti Nomor 1 - 24 berupa tanah dan/bangunan beserta surat-suratnya dirampas untuk negara Cq. Bank Indonesia.
BACA JUGA:KPK Lelang 55 Barang Gratifikasi Hasil Sitaan, Batik Hingga Logam Mulia
Pelaksanaan ini dilakukan tanpa kehadiran fisik peserta, melalui sistem penawaran elektronik e-Auction (open bidding) pada laman https://lelang.go.id, dengan batas waktu penawaran sesuai jadwal server. Terhadap objek lelang yang tidak laku terjual (Tidak Ada Penawaran/TAP) akan dilakukan pelelangan kembali sesuai ketentuan. (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya