Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi sebagian masyarakat yang mengira pembayaran royalti merupakan pungutan pemerintah.
Menurut Kemenkum, royalti baru menjadi objek pajak jika sudah diterima sebagai pendapatan oleh pihak yang berhak, dan itu pun berlaku seperti ketentuan perpajakan pada umumnya.
BACA JUGA:Perusahaan Penerima Magang Bakal Dapat Insentif Pajak, Pemerintah Siapkan Skema Kolaborasi
Polemik royalti mencuat setelah sejumlah pelaku usaha mengeluhkan beban biaya yang harus dibayarkan untuk memutar lagu di tempat usaha mereka.
Beberapa pihak menilai kebijakan tersebut memberatkan, sementara yang lain menegaskan pentingnya menghargai hak cipta dan memberikan imbalan yang layak kepada pencipta lagu.
Hasan menegaskan, pemerintah tidak ingin polemik ini berlarut-larut dan akan memastikan proses dialog berlangsung secara konstruktif. “Yang jelas, penghargaan terhadap seniman itu juga harus dipikirkan,” tegasnya.
Dengan pendekatan ini, pemerintah berharap tercipta kesepakatan yang tidak hanya melindungi hak seniman, tetapi juga mempertimbangkan keberlangsungan usaha dan kenyamanan masyarakat sebagai pengguna layanan hiburan.(*)
*)Mahasiswa Magang Prodi English for Business Communication and Professional Politeknik Negeri Malang