Rumah ASN dan Eks Menag Yaqut Cholis Qoumas Digeledah, KPK Sita Barang Bukti Elektronik hingga Mobil

Sabtu 16-08-2025,11:34 WIB
Reporter : Septadera Candra Purnama*
Editor : Mohamad Nur Khotib

JAKARTA, HARIAN DISWAY – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah 2 lokasi terkait kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat, 15 Agustus 2025.

"Ya benar hari ini tim melanjutkan rangkaian penggeledahan terkait perkara penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji, di mana tim hari ini melakukan penggeledahan di dua lokasi," ujar Budi.

BACA JUGA:KPK Ungkap Kuota Haji Tambahan Tidak Sesuai Aturan, Kerugian Tercatat Lebih dari Rp 1 Triliun

Salah satunya yaitu rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) di Condet, Jakarta Timur.

"Dari pengledahan yang tim lakukan di rumah sodara YQC ya, tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik," jelasnya.

Budi juga menjelaskan bahwa seluruh barang bukti akan dilakukan ekstrasi. Yakni proses pengamanan, pengumpulan, serta analisis data. Termasuk barang bukti elektronik tersebut.

"Jadi dari BBE itu nanti tentu penyidik akan melakukan ekstraksi untuk mencari petunjuk-petunjuk dan juga bukti untuk mendukung penanganan perkara ini," jelas Budi.

BACA JUGA:Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Tiga Pejabat Kemnag

Selain rumah Yaqut, KPK juga menggeledah kediaman seorang ASN Kementerian Agama (Kemenag) di Depok, Jawa Barat. Dan menyita satu unit mobil Toyota Innova Zenix.

Dalam sepekan terakhir, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi. Termasuk Kantor Kementerian Agama, rumah pihak terkait, hingga kantor biro perjalanan haji. 

BACA JUGA:Menag: Transisi Penuh Haji 2026 ke BP Haji Masih Tunggu Payung Hukum

Ia mengatakan bahwa selama penggeledahan berlangsung situasinya berjalan kondusif, serta para pihak terkait juga bersikap kooperatif. Dari hasil itu, penyidik menyita dokumen, aset properti, kendaraan, serta barang bukti elektronik (BEE).

Berdasarkan perhitungan awal, dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 menimbulkan kerugian negara hingga Rp1 triliun.

Sehingga, untuk memastikan jumlah kerugian tersebut, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kategori :