Pada iuran tersebut dibayarkan secara langsung oleh perusahaan kepada BPJS Kesehatan, dengan ketentuan batas gaji yang diperhitungkan maksimal Rp12 juta.
3. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau dari pemerintah
Iuran pada peserta tersebut sebesar Rp42.000 per orang per bulan, dan sepenuhnya dibayar langsung oleh pemerintah ke BPJS Kesehatan. (*)
*) Mahasiswa magang dari Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya