Tim SIRI Kejagung Tangkap DPO Kejati Maluku, Kasus Dugaan Korupsi Rp 31 Miliar

Selasa 26-08-2025,16:10 WIB
Reporter : Dwineza Rizkyano Jonathan
Editor : Noor Arief Prasetyo

JAKARTA, HARIAN DISWAY – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi Kejaksaan Agung (SIRI Kejagung) berhasil menangkap buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Penangkapan dilakukan di Kecamatan Warmare, Kabupaten Manokwari, Papua Barat pada Selasa 26 Agustus 2025.

Identitas buron yakni:

Nama/Inisial : GS

Tempat lahir : Ambon, Maluku

Usia/Tanggal lahir : 53 Tahun / 14 April 1972

Jenis kelamin : Perempuan

Kewarganegaraan : Indonesia

Agama : Kristen

Pekerjaan          : Karyawan Swasta 

Alamat : Tanah Lapangan Kecil Talake, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon/Jl. Rijali RT 002/RW 002, Kelurahan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon

BACA JUGA:Polda Kepri Tetapkan 2 Bos Proyek Pembangungan Gedung BKKBN Masuk DPO

BACA JUGA:Pekan ini Kejagung Tetapkan Riza Chalid Sebagai DPO

Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor: PRINT-714/Q.1/Fd.2/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023, GS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Perihal pekerjaan jalan Rambatu – Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2018 yang bernilai Rp31.000.000.000.

Akibat perbuatannya, GS dijerat dengan Primair: Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Saat ditangkap, tersangka bersikap kooperatif, sehingga proses penangkapannya berjalan lancar,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna dalam rilis yang diterima pada Selasa sore, 26 Agustus 2025.

Kategori :