HARIAN DISWAY - Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Meranti, Rabu, 27 Agustus 2025. Serah terima dalam perkara dugaan tipikor Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V (BPTD Kelas II Riau TA. 2022–2023 MYC).
Tiga orang Tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Tipikor Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V.
Dugaan korupsi di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau dimulai sejak BPTD menganggarkan Rp27,6 miliar untuk pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V.
BACA JUGA:Tim SIRI Kejagung Tangkap DPO Kejati Semarang, Kasus Perpajakan
Proyek senilai Rp25,9 miliar melalui lelang dimenangkan oleh PT. Berkat Tunggal Abadi – PT. Canayya Berkat Abadi (KSO) dan dikontrakkan pada 15 November 2022 dengan masa kerja 365 hari.
Namun pelaksanaan proyek justru dikerjakan oleh MRN yang bukan personel resmi perusahaan.
Seluruh pencairan dana masuk ke rekening perusahaan tetapi dikuasai oleh MRN. Dalam prosesnya, dibuat tiga kali addendum (pembayaran termin, perubahan nilai kontrak jadi Rp26,7 miliar, serta perpanjangan waktu 90 hari).
Selama pelaksanaan, MRN bersama HB (Direktur PT. Gumilang Sajati/konsultan pengawas) menyajikan laporan progres pekerjaan fiktif hingga 80,824 persen.
BACA JUGA:Kejati Sumut Geledah Kantor PT Pelindo Medan
Hal itu disetujui RN selaku PPK, dan dijadikan dasar pembayaran 80% atau Rp17,4 miliar. Namun hasil audit teknis menunjukkan pekerjaan nyata hanya 31,68 persen.
Diketahui tersangka telah merekayasa laporan dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp12,59 miliar. Hal itu berdasarkan audit penghitungan dari BPKP Riau, 30 Juni 2025.
Tiga orang berinisial MRN, HB, dan RN ditetapkan sebagai tersangka Tipikor setelah penyidik menemukan dua alat bukti.
BACA JUGA:22 Aset PT Tigadi Lestari Disita Kejati Bengkulu
Tersangka diduduga melanggar pasal Primair;
Pasal primair, atau lebih sering dikenal dengan istilah dakwaan primair, merupakan dakwaan utama yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dalam suatu kasus hukum.