3 Tersangka Korupsi Pelabuhan Sagu Dilimpahkan

Kamis 28-08-2025,14:00 WIB
Reporter : Kenyo Wangsa*
Editor : Noor Arief Prasetyo

Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 Pemberantasan Tindak

Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001

tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi No. 31 tahun

1999 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang undang Hukum Pidana.

 

Pasal Subsidair

Pasal subsidair merujuk pada tuntutan, dakwaan, atau petitum hukum yang berfungsi sebagai alternatif atau pengganti dari tuntutan/dakwaan pokok (primair).

Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana

Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang

perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi No. 31 tahun 1999

Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang undang Hukum Pidana.

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Kembali Sita Aset Perusahaan Tambang Batu Bara

Dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum di Rutan kelas II Meranti selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak tanggal 27 Agustus 2025 sampai dengan 15 September 2025. 

Kini tim Jaksa Penuntut Umum tengah mempersiapkan Surat Dakwaan terhadap ketiga tersangka MRN, HB dn RN untuk segera dilimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri  Pekanbaru.

Pekanbaru, 27 Agustus 2025. Laporan siaran Pers diterima dari Kejaksaan Tinggi Riau. Tertanda Kasi Penerangan Hukum, Zikrullah, SH., MH. (*)

*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya

Kategori :