HARIAN DISWAY – Situasi mencekam terjadi di Universitas Islam Bandung (Unisba) setelah aparat gabungan TNI dan Polri diduga melakukan serangan gas air mata ke dalam area kampus pada Selasa dini hari, 2 September 2025.
Tudingan tersebut dilakukan oleh mahasiswa atas tindakan represif yang dilakukan gabungan TNI-Polri setelah aksi demonstrasi selesai digelar.
BACA JUGA:Unisba Dihantam Gas Air Mata Dini Hari, Proyektil Jatuh di Dalam Kampus
Dalam keterangan resminya, mahasiswa Unisba mengecam keras tindakan aparat yang dinilai membahayakan keselamatan mahasiswa.
Mereka juga menilai masuknya aparat bersenjata ke area kampus merupakan pelanggaran serius terhadap hukum serta prinsip otonomi perguruan tinggi.
“Banyak mahasiswa menjadi korban. Ada yang tertembak di bagian dada, ada yang mengalami sesak napas akibat gas, serta banyak luka-luka lainnya,” tulis pernyataan mahasiswa Unisba, dikutip disway.id.
BACA JUGA:Kronologi Unisba dan Unpas Diserang Gas Air Mata, Aparat Diduga Masuk Kampus
Mahasiswa juga menyebut tindakan aparat yang melanggar beberapa aturan, di antaranya:
- Otonomi kampus, yakni Pasal 13 ayat 2 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang menegaskan kampus harus bebas dari intervensi aparat bersenjata.
- Hak asasi manusia, yakni Pasal 28 UUD 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang menjamin rasa aman, kebebasan berkumpul, dan menyampaikan pendapat.
- Tindak pidana aparat, karena penembakan dalam aksi damai bisa masuk kategori penganiayaan (Pasal 351 KUHP) serta pelanggaran kewenangan (UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian).
BACA JUGA:Rektorat Unisba Angkat Bicara soal Gas Air Mata Masuk Kampus
Selain itu, mahasiswa Unisba juga menegaskan terkait adanya 5 poin sikap, yakni:
- Mengutuk keras tindakan represif aparat di dalam kampus.
- Menyatakan kampus sebagai ruang aman yang bebas dari kekerasan negara.
- Menuntut pertanggungjawaban Kapolda Jabar, Pangdam III/Siliwangi, dan aparat terkait.
- Mendesak Komnas HAM, Ombudsman, dan LPSK untuk segera turun tangan menyelidiki kasus ini.
- Akan menempuh jalur hukum serta menggalang solidaritas nasional melawan praktik militeristik yang membungkam mahasiswa.
“Peristiwa ini adalah bukti nyata bahwa kekuasaan bersenjata sedang digunakan untuk membungkam suara kritis mahasiswa. Kami tidak akan diam, kami akan terus melawan segala bentuk kekerasan dan pelanggaran hukum oleh aparat negara,” tegas mahasiswa.
Namun hingga kini, pihak aparat belum memberikan keterangan resmi terkait adanya tudingan tersebut.
BACA JUGA:Kompolnas Hadiri Gelar Perkara Awal Kasus Rantis Brimob Tabrak Ojol
Sedangkan Kadib Humas Polda Jabar Hendra Rochmawan, membantah adanya tuduhan dari mahasiswa terkait aparat memasuki kampus dan membawa senjata.
Ia juga menjelaskan poin-poin klarifikasinya, sebagai berikut:
- Aparat hanya melakukan patroli rutin di Bandung.
- Petugas menemukan tumpukan batu dan kayu di Jalan Tamansari, serta sekelompok orang berpakaian hitam diduga anarko yang memblokade jalan.
- Ada upaya provokasi dengan lemparan molotov ke arah aparat.
- Gas air mata yang ditembakkan sebenarnya ditujukan ke jalan, namun tertiup angin hingga masuk ke area parkir Unisba.
- Klaim aparat membawa senjata dan masuk ke kampus disebut hoaks, karena jarak aparat sekitar 200 meter dari kampus. (*)