BACA JUGA:Polri Amankan 3.195 Perusuh Demo di 15 Polda, 55 Orang Jadi Tersangka
"Kami mengapresiasi mahasiswa dan buruh yang melakukan unjuk rasa dengan tertib. Namun, pelaku anarkis ini datang hanya untuk merusak, mengganggu ketertiban umum, hingga membahayakan keselamatan masyarakat," ujarnya.
Meski begitu, ia menambahkan bahwa kasus tersebut masih terus dikembangkan, sehingga jumlah tersangka bisa bertambah. Bahkan, polisi mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi aturan saat akan melakukan aksi demonstrasi.
"Harus ada pemberitahuan, ada penanggung jawab, dan komunikasi dengan pihak kepolisian, agar unjuk rasa berjalan aman dan tidak disusupi pihak lain," tegasnya. (*)
*) Mahasiswa magang dari Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya