“Namanya MI, masih kecil, baru 14 tahun. Dia ikut-ikutan ambil apa saja, tahu-tahu dapat jam, dibawa pulang, dikasih ke mamanya,” ujar Sugeng, Senin, 1 September 2025.
Pasca-kejadian, RW membuka posko pengembalian barang hasil penjarahan. Warga diimbau segera menyerahkan barang-barang yang masih disimpan agar situasi tetap kondusif.
*) Mahasiswa magang dari Prodi Ilmu Komunikasi, Universitas Trunojoyo Madura