4 Golongan Cagar Budaya di Surabaya dan Cara Pelestariannya

Kamis 04-09-2025,13:00 WIB
Reporter : Nazwarahma Hannum Prasetya*
Editor : Guruh Dimas Nugraha

HARIAN DISWAY - Belakangan ini masyarakat Indonesia dihebohkan dengan kabar terbakarnya salah satu bangunan cagar budaya nasional di Surabaya. Yaitu Gedung Grahadi.

Peristiwa itu menjadi pengingat penting. Bahwa warisan sejarah begitu rentan apabila tidak dirawat dengan baik.

Gedung Grahadi adalah salah satu ikon bersejarah yang dibangun pada masa kolonial Belanda. Kini berfungsi sebagai rumah dinas Gubernur Jawa Timur.

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Gedung Grahadi Dibakar Massa

Selain Gedung Grahadi, Surabaya memiliki 250 bangunan dan situs yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya.

Jumlah itu tidak sedikit. Sehingga membutuhkan pengelolaan yang serius agar tidak hilang dimakan zaman.

Untuk memastikan pelestariannya, pemerintah telah mengklasifikasikan cagar budaya ke dalam empat golongan, berdasarkan cara perawatan dan pengelolaannya. 

BACA JUGA:Menempati Cagar Budaya, Pengelola Grha Wismilak Rela Keluar Ongkos Besar untuk Perawatan Gedung


Potret Gedung Grahadi Surabaya-Eryka Kasy-Pinterest

Pengelompokan itu tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pelestarian Cagar Budaya. Juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Empat Golongan Cagar Budaya

1. Golongan A: Preservasi penuh

Bangunan cagar budaya dalam kategori A harus dipertahankan seutuhnya dengan cara preservasi. Yaitu menjaga keaslian material, bentuk, dan fungsi bangunan.

Setiap perubahan yang dapat merusak integritas bangunan tidak diperbolehkan. Salah satu contoh cagar budaya di Kota Surabaya yang termasuk dalam golongan A adalah Penjara Kalisosok di Jl. Penjara, Krembangan Selatan, Krembangan.

BACA JUGA:Menelusuri Gorong-Gorong Belanda, Akses Kabur Penjara Kalisosok

2. Golongan B: Restorasi dan rehabilitasi

Bangunan dalam golongan B dapat dilakukan perbaikan melalui restorasi, rehabilitasi, atau rekonstruksi untuk mengembalikan kondisinya mendekati bentuk semula.

Perbaikan diperbolehkan. Namun, tetap harus mempertahankan nilai sejarahnya. Gedung Grahadi Surabaya termasuk ke dalam kategori cagar budaya golongan B.

3. Golongan C: Revitalisasi dan adaptasi

Kategori :