Obrolan dalam Rantis Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Terungkap di Sidang Etik

Kamis 04-09-2025,10:07 WIB
Reporter : Joylin Septiani*
Editor : Mohamad Nur Khotib

Majelis menilai ada pelanggaran serius dalam penanganan aksi unjuk rasa, terutama terkait keputusan untuk tetap melaju di tengah kerumunan.

Perintah yang disampaikan di dalam rantis dinilai tidak mencerminkan prinsip kehati-hatian dan profesionalisme yang seharusnya dijunjung dalam operasi pengamanan sipil.

BACA JUGA:Menko Polkam: Pemerintah Akan Investigasi Transparan soal Kematian Affan Kurniawan

Berdasarkan temuan ini, Kompol Cosmas Kaju Gae dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Wujud perbuatan terduga pelanggar disini telah bertindak ketidakprofesionalan dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa, yaitu nama saudara Affan Kurniawan,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. (*)

*) Mahasiswa magang dari Prodi English for Creative Industry Universitas Kristen Petra

Kategori :