BACA JUGA:MPR Belum Terima Surat Pemakzulan Gibran, Ahmad Muzani: Proses Pilpres Sudah Selesai di MK
Selain mempertanyakan legalitas pencalonan, gugatan ini juga menyoroti peran KPU yang dianggap lalai dalam menegakkan aturan pemilu, khususnya terkait syarat administratif calon wapres.
Dalam konteks demokrasi, gugatan ini bukan sekadar soal ganti rugi, tetapi juga menyangkut legitimasi jabatan publik dan integritas lembaga penyelenggara pemilu. (*)
*) Mahasiswa magang dari Prodi English for Creative Industry Universitas Kristen Petra