BACA JUGA:Nadiem Diperiksa 2 Kali, Kejagung Masih Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Utama
Regulasi tersebut disebut bertentangan dengan sejumlah aturan, mulai dari Perpres No. 123/2020 hingga Perpres No. 16/2018 jo. Perpres No. 12/2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Atas perbuatannya, Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. “Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Jakarta Selatan,” ujar Nurcahyo.
Kasus ini sekaligus menandai kejatuhan mantan menteri era Presiden Joko Widodo yang sebelumnya dikenal sebagai penggagas program Merdeka Belajar. (*)