Hukum internasional mengklasifikasikan semua pemukiman Israel di Tepi Barat sebagai ilegal. Pengadilan Internasional (ICJ) dalam opininya juga menyatakan bahwa kehadiran Israel di wilayah pendudukan melanggar hukum dan mendesak agar aktivitas pemukiman dihentikan.
Resolusi Majelis Umum PBB sebelumnya telah menyerukan Israel menarik pasukan militernya dari wilayah yang diduduki dan menghentikan pembangunan permukiman baru.
BACA JUGA:Israel Hancurkan Menara Sousi di Gaza, Warga Hanya Diberi Waktu 20 Menit Evakuasi
BACA JUGA:Protes Massal di Israel: Desak Trump Akhiri Perang dan Bebaskan Sandera
Meski demikian, Netanyahu memilih melanjutkan kebijakan ekspansi. Ia menekankan bahwa Israel berhak menguasai seluruh wilayah, termasuk area yang sejak lama diperebutkan dengan Palestina. “Kami akan memastikan tidak ada negara Palestina berdiri di tanah ini,” ujarnya.
Langkah ini diperkirakan memicu ketegangan baru di lapangan. Selama beberapa bulan terakhir, eskalasi kekerasan terus terjadi di Yerusalem dan Tepi Barat. Di Gaza, perang yang pecah sejak 2023 telah menimbulkan korban besar di kalangan warga sipil.
Dengan pernyataan terbaru Netanyahu, prospek perdamaian berbasis solusi dua negara semakin meredup. Komunitas internasional pun menghadapi ujian baru untuk merespon arah kebijakan Israel yang semakin tegas menolak kedaulatan Palestina.(*)
*)Mahasiswa Magang Prodi English for Business and Professional Communication Politeknik Negeri Malang