Kontroversi ini menunjukkan adanya perdebatan serius antara prinsip keterbukaan informasi publik dengan kebijakan teknis KPU.
Publik kini menanti bagaimana arah penyelesaian sengketa hukum atas aturan KPU yang dianggap menutup akses terhadap dokumen capres dan wapres. (*)
*) Mahasiswa magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya