Yoseph Aryo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta DJKA

Senin 15-09-2025,15:45 WIB
Reporter : Kenyo Wangsa*
Editor : Noor Arief Prasetyo

BACA JUGA:Pegawai DJKA Terseret Korupsi, Menhub Minta Maaf

Diketahui Kamis, 13 Juni 2024 lalu, KPK menahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Jawa Bagian Tengah, Yofi Oktarisza yang kemudian menjadi BTP Semarang tahun 2017-2021.

Yofi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BTP Semarang.

BACA JUGA:Banyak Insiden Kecelakaan Kereta Api, DJKA Paparkan Upaya Peningkatan Keamanan Jalur

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara suap oleh pengusaha Dion Renato Sugiarto dkk kepada PPK di BTP selaku Kepala BTP Semarang, Bernard Hasibuan, dan Putu Sumarjaya. 

Yofi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (*)

*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya

Kategori :