Kompol Anggraini juga menghadapi pemeriksaan etik. Salah satu kemungkinan sanksi yang direkomendasikan adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kasus ini menambah daftar panjang ujian integritas kepolisian. Tagar #BersihkanPolri dan #SkandalKrishnaMurti sempat trending di media sosial, memperlihatkan besarnya kekecewaan publik.
BACA JUGA:Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penyiksaan Anak di Jakarta Selatan
“Ini bukan sekadar pelanggaran etika biasa. Ini adalah bentuk penghinaan terhadap seragam, institusi, dan kepercayaan rakyat,” tulis salah satu warganet di platform X.
Pengamat kepolisian dari Institute for Police Reform juga mengingatkan bahaya skandal semacam ini. Ia menyebut pelanggaran moral pejabat tinggi adalah “bom waktu” bagi kredibilitas Polri.
BACA JUGA:Hampir 100 ribu Orang Tandatangani Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas, Minta Kapolri Tinjau Ulang
“Kalau pejabat setingkat Irjen saja bisa melakukan perselingkuhan, bagaimana mungkin publik percaya bahwa hukum bisa ditegakkan tanpa tebang pilih,” ujarnya.
Informasi yang beredar menyebut Kompol Anggraini pernah menikah namun bercerai. Sedangkan Krishna Murti masih berstatus suami sah dan memiliki dua anak.
BACA JUGA:Kapolri Terlama di Era Reformasi
Hubungan keduanya diduga sudah berlangsung sejak 2018. Namun hingga kini tidak ada catatan pernikahan resmi yang mengikat secara hukum.
Kronologi kasus ini menunjukkan betapa kuatnya peran media sosial. Dari isu yang awalnya viral, kini berlanjut ke penanganan etik resmi di tubuh Polri.
Masyarakat menanti hasil final sidang etik dan sanksi yang dijatuhkan. Setiap keputusan akan menentukan sejauh mana Polri mampu memulihkan kepercayaan publik. (*)
*) Mahasiswa magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya