Pada 15 Maret 2015, digelar pertemuan antara BPN dan Pertamina. Saat itu, Pertamina menyatakan sedang melakukan inventarisasi aset dan sempat berkonsultasi dengan BPK untuk meminta fatwa hukum.
BACA JUGA:Eri Cahyadi Libatkan KPK untuk Tekan Praktik Korupsi dan Gratifikasi di Surabaya
“Pada 2021, kami kembali menagih data itu,” kata Budi. Baru pada 2023, Pertamina merespons dengan surat resmi, di mana mereka mencantumkan luasan 220,4 hektare dan meminta BPN tidak memproses permohonan apa pun terkait tanah di wilayah itu hingga proses mereka “clear and clean”.
Itulah yang kini menjadi dasar BPN menahan semua permohonan sertifikasi di wilayah tersebut. “Untuk itu, kami mohon maaf,” ujar Budi kepada warga. Pihaknya sedang berupaya mencari solusi dan terus berkoordinasi dengan Pertamina untuk memperjelas batas-batas Eigendom 1278.
Ia mengakui, dalam posisi ini, BPN tidak bisa serta-merta menyetujui permohonan warga — karena berdasarkan risalah 1966, ada pengalihan aset resmi dari Shell ke Pertamina. (*)