"Kemungkinan ini (RUU Danantara) mau dibahas tunggu surpresnya turun yang revisi ini? Kemungkinan kan digabung nih dua badan ini? Dua badan jadi satu, Badan Danantara Pengelolaan Investasi dan badan satu, namanya digabung. Jadi satu badan," ujarnya dalam rapat koordinasi penyusunan Prolegnas dengan pemerintah, Kamis, 18 September 2025.
Ia menilai wacana tersebut muncul karena sebenarnya Danantara sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN. Oleh sebab itu, masuknya RUU Danantara ke Prolegnas 2026 terasa cukup mendadak.
"Jadi, kira-kira tujuannya apa dan seperti apa? Karena kan sebelumnya ada di BUMN. Undang-Undang BUMN Nomor 1 Tahun 2025 sudah ada Danantara, ya kan?" ujar Darmadi.
BACA JUGA:Resmi Jabat Sebagai Menpora, Erick Thohir Berjanji Adil Kepada Semua Cabor
Menanggapi hal tersebut, Ketua Baleg Bob Hasan, menegaskan bahwa Danantara memang membutuhkan dasar hukum yang lebih kuat, meskipun saat ini sudah tercantum dalam UU BUMN.
Menurutnya, tren manajerial BUMN saat ini justru semakin condong ke Danantara, sehingga keberadaannya perlu ditegaskan.
"Namun, sekarang Danantara harus berdiri tegak. Karena kita sama-sama tahu, secara politik hukum, susunan manajerial BUMN itu malah merapat ke Danantara," jelasnua.
Selain itu, ia juga membantah bahwa usulan RUU Danantara terkesan muncul tiba-tiba. Menurutnya, naskah akademik RUU tersebut sudah ada dan akan terus disempurnakan oleh Baleg. (*)
*) Mahasiswa magang dari Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya