GRESIK, HARIAN DISWAY – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik kembali memperpanjang masa pemberian diskon pajak daerah hingga 80 persen.
Namun, diskon kali ini berlaku khusus untuk kategori Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) waris serta hibah dari orang tua ke anak, mulai 18 September hingga 17 Oktober 2025.
BACA JUGA:Gresik Kembali Jadi Juara Umum MTQ Jawa Timur, Gus Yani: Bukti Gudang Hafiz
Sebelumnya, diskon pajak telah diberikan pada periode 17 Agustus–17 September 2025 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
Melihat tingginya antusiasme serta kebutuhan masyarakat, Pemkab Gresik melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) memperpanjang masa pengajuan agar semakin banyak warga yang dapat memanfaatkan kesempatan tersebut.
BACA JUGA:Gus Yani: Diskon 80 Persen PBB-P2 Dongkrak Realisasi Pajak Gresik hingga 82 Persen
Adapun kategori waris dan hibah dari orang tua ke anak diberikan keringanan sebagai berikut:
- Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) ≤ Rp1 miliar mendapat diskon 80 persen.
- NPOP Rp1 miliar–Rp2 miliar mendapat diskon 25 persen.
- NPOP lebih dari Rp2 miliar mendapat diskon 15 persen.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani atau yang karib disapa Gus Yani menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam meringankan beban masyarakat.
BACA JUGA:ICPS Kolaboraya 2025: Gresik Siap Mendunia, Merajut Investasi dan Geopolitik
Perpanjangan diskon pajak ini bukan hanya memberikan keringanan biaya, tetapi juga menjadi stimulus bagi warga untuk terus bergerak dan memperkuat perekonomian keluarga maupun daerah.
“Kami ingin memastikan masyarakat lebih ringan dalam memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya terkait proses perolehan hak atas tanah dan bangunan yang berasal dari warisan maupun hibah,” ujarnya, Rabu, 17 September 2025.
BACA JUGA:Ketua DPRD Gresik Bebaskan Warga Pinjam Mobil Dinas Miliknya, Gratis Sopir dan Bensin
Mantan Ketua DPRD Gresik ini berharap langkah tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak sekaligus menjadi bagian dari upaya bersama dalam memperkuat pondasi ekonomi daerah. (*)