Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Ahmad Zaini, menegaskan pihaknya bersama Perangkat Daerah (PD) terkait, kecamatan dan kelurahan rutin melakukan operasi pendataan penduduk atau yustisi kos-kosan.
"Artinya kos-kosan itu betul digunakan untuk kepentingan yang positif,” katanya. Seperti kebutuhan anak kuliah dan sebagainya, seperti yang di seputaran kampus.
Zaini juga mengungkapkan bahwa Perwali Surabaya sudah mengatur kewajiban pemilik kos. Di antaranya menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, melaporkan penghuni baru kepada RT/RW maksimal 14 hari sejak kedatangan.
Serta menyediakan ruang tamu terpisah dari area kos. "Ini memang akan kita galakkan kembali dengan adanya Kampung Pancasila,” tegasnya.
Selain itu, Zaini juga mengingatkan pemilik kos agar tidak mencampur penghuni laki-laki dan perempuan tanpa pemisahan yang jelas. “Kita akan mengimbau kembali kepada pemilik kos-kosan agar meskipun campur ada pemisahan yang jelas,” katanya. (*)