Bupati Pati Kembali penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus DJKA

Senin 22-09-2025,16:11 WIB
Reporter : Kenyo Wangsa*
Editor : Noor Arief Prasetyo

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Bupati Pati Sadewa alias Sudewo penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 22 September 2025.

Sudewo tiba sekitar pukul 09.42 WIB mengenakan batik cokelat lengan panjang dengan didampingi oleh sejumlah orang.

Dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo bahwa Sudewo diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada 233 Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan (Kemenhub)

27 agustus 2025 lalu, Sudewo sudah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 6,5 jam. Ia menyampaikan bahwa materi pertanyaannya sama dengan pemeriksaan beberapa tahun lalu, soal uang yang diterimanya. Walaupaun ia juga menyatakan bahwa ada penerimaan kasus DJKA.

BACA JUGA:KPK Masih Kumpulkan Bukti, Warga Pati Desak Bupati Sudewo Segera Jadi Tersangka Korupsi DJKA

BACA JUGA:Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Klaim Demo Pati Jilid 2 Batal, Fokus Desak KPK Tetapkan Sudewo Tersangka

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Berbunyi, Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Diketahui  KPK pernah menyita uang sejumlah Rp3 miliar dari Sadewo saat dirinya menjabat sebagai Anggota DPR. Penyitaan dilakukan dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.

BACA JUGA:Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Proyek Kereta Api

Hal itu terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang, November 2023 lalu.

BACA JUGA:Wagub Jateng Imbau Demo Pati Berjalan Damai, Ingatkan Kepala Daerah Lain Belajar dari Kasus Sudewo

Kala itu Sadewo hadir sebagai saksi. Jaksa sempat menunjukan barang bukti pecahan uang rupiah dan mata uang asing. Namun Sadewo menjelaskan bahwa itu merupakan gajinya sebagai anggota DPR dan uang hasil usaha. (*)

 

*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya

Kategori :