Hari Perdamaian Internasional: Act Now for A Peaceful World, dari Konstitusi ke Panggung PBB

Rabu 24-09-2025,06:33 WIB
Oleh: Hufron*

BACA JUGA:Prabowo: Indonesia Selalu Memilih Perdamaian di Atas Permusuhan

Pertama, pemerintahan yang berfungsi dengan baik. Kedua, lingkungan bisnis yang tertata baik. 

Ketiga, pembagian sumber daya yang adil. Keempat, penerimaan terhadap hak orang lain. 

Kelima, hubungan baik dengan tetangga. Keenam, aliran informasi yang bebas. Ketujuh, sumber daya manusia yang berkualitas. Kedelapan, tingkat korupsi yang rendah. 

Delapan postulat itu menjelaskan bahwa perdamaian bukan sekadar ”tiada perang”, melainkan juga sebuah ekosistem keadilan dan tata kelola. 

Sejalan dengan itu, African Peacebuilding Institute (2023) menambahkan enam langkah praktis merajut perdamaian: 1) Hidup dalam keadilan dan kasih sayang. 2) Mengakhiri budaya perang. 3) Menanamkan damai pada diri sendiri. 

4) Membangun penghormatan atas kebudayaan, rekonsiliasi, dan solidaritas. 5) Hidup harmoni dengan alam. 6) Mempromosikan hak asasi manusia. 

Kedua kerangka itu saling melengkapi: yang satu struktural, yang lain kultural dan etis. Jika digabungkan, kita mendapatkan peta jalan perdamaian yang menyeluruh: dari sistem politik-ekonomi hingga budaya hidup sehari-hari.

PERAN INDONESIA: SEJARAH DAN TANTANGAN BARU

Sejarah mencatat bahwa Indonesia bukanlah bangsa yang pasif di panggung dunia. Bung Karno dalam pidato bersejarah di Sidang Umum PBB tahun 1960 menegaskan bahwa perdamaian bukanlah hadiah, melainkan perjuangan. 

Dari sana lahir peran aktif Indonesia dalam Gerakan Non-Blok, Konferensi Asia-Afrika 1955 di Bandung, hingga pengiriman pasukan perdamaian ke Kongo, Lebanon, dan Sudan.

Kita adalah negara dengan populasi muslim terbesar, demokrasi terbesar ketiga, sekaligus kekuatan ekonomi menengah yang makin diperhitungkan. Lebih dari itu, kita punya modal kultural: Pancasila, kearifan lokal musyawarah, serta tradisi pluralisme yang bisa menjadi model resolusi konflik.

Namun, di tengah semua modal itu, pertanyaannya, apakah Indonesia hari ini masih konsisten mengemban amanat konstitusi untuk melawan penjajahan dan menegakkan perdamaian? Atau, justru terjebak dalam diplomasi normatif tanpa keberanian politik?

MANDAT KONSTITUSI: DIMENSI INTERNASIONAL SEBAGAI MISI NEGARA

Indonesia sesungguhnya telah memiliki fondasi moral dan konstitusional yang jelas untuk menjadi duta perdamaian dunia. Pembukaan UUD 1945 dengan tegas menyatakan:

”… kemerdekaan ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.”

Kategori :