JAKARTA, HARIAN DISWAY - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi (pembatalan putusan) yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO). Dengan putusan ini, vonis lepas (ontslag) yang sebelumnya dijatuhkan pengadilan tingkat pertama terhadap tiga korporasi besar dibatalkan.
Dalam salinan amar putusan kasasi yang diakses dari laman resmi MA pada Kamis, 18 September 2025, disebutkan: “Amar putusan: JPU (jaksa penuntut umum) kabul.” Putusan tersebut tercatat dengan Nomor 8431, 8432, dan 8433 K/PID.SUS/2025.
Majelis hakim yang menangani perkara ini diketuai oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Sidang kasasi diputus pada Senin, 15 September 2025, setelah berkas perkara masuk ke MA sejak Rabu, 30 April 2025.
“Status: perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis,” tulis Mahkamah Agung (MA) dalam laman resminya.
BACA JUGA:Indonesia Bisa Atur Harga CPO Dunia
BACA JUGA:Kejagung Periksa Azwar Anas Eks MenPANRB Sebagai Saksi Korupsi Chromebook
Vonis Lepas di Pengadilan Tingkat Pertama
Kasus korupsi CPO ini awalnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim yang diketuai Djuyamto dengan anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharuddin memutuskan lepas terhadap tiga terdakwa korporasi, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Namun, putusan tersebut menimbulkan tanda tanya setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan indikasi adanya praktik suap di balik vonis lepas tersebut.
Hasil penyelidikan Kejagung mengarah pada dugaan kuat adanya transaksi haram yang melibatkan majelis hakim dan pihak lain terkait.
Majelis Hakim Kasus CPO Jadi Tersangka
Tersangka kasus dugaan korupsi vonis lepas persetujuan ekspor crude palm oil (CPO), Djuyamto mengembalikkan uang senilai Rp 2 miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).-kejagung-
Kejagung kemudian menetapkan tiga hakim yang memutus perkara di PN Jakarta Pusat sebagai tersangka, yaitu Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharuddin.
Selain itu, mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta dan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan juga ikut terseret dalam kasus yang sama.
Kelima orang tersebut kemudian diproses hukum lebih lanjut. Pada sidang perdana di PN Jakarta Pusat, Kamis, 21 Agustus 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Djuyamto, Ali, dan Agam menerima suap sebesar Rp21,9 miliar.
Suap itu diduga diberikan agar mereka menjatuhkan putusan lepas bagi ketiga korporasi terdakwa dalam perkara ekspor CPO.