Namun, respons tersebut masih terlalu umum. Pasalnya, meski menyatakan sedang koordinasi, Pertamina belum memberikan data konkret. Masih ada banyak yang belum terjawab. Apa bukti kepemilikan Pertamina? Lalu dokumen konversi hak? Bagaimana kronologi klaimnya?
Yang ada justru aksi blokir sertifikat warga, penolakan terhadap transaksi properti, dan minimnya komunikasi langsung dengan pihak terdampak.
Di tengah kebuntuan informasi, Komisi C DPRD Surabaya mengambil langkah ofensif. Anggota Komisi C, Josiah Michael, mengungkap rencana besar yakni pada 15 Oktober 2025, timnya akan ke Jakarta untuk bertemu empat institusi strategis sekaligus.
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menemui warga Darmo Hill terkait keluhan eigendom Pertamina, Kamis, 18 September 2025.-Boy Slamet/Harian Disway-Boy Slamet/Harian Disway
"Kami belum mendapat informasi dari BPN dan Danantara. Tapi, nanti 15 Oktober kami akan ke pusat. Kami mendatangi empat kementerian sekaligus: Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertahanan, Danantara, dan Komisi 6 DPR-RI," ujar Josiah.
Tujuannya jelas, yakni meminta klarifikasi langsung atas status lahan 1278, terutama karena diduga masuk dalam kawasan eks-Hankam (Pertahanan dan Keamanan) yang dikelola Danantara (Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup).
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, juga menambahkan bahwa upaya mediasi lokal nyaris mentah di tengah jalan. "Kami sudah bersurat ke DPR-RI.
Kami masih dalam proses pengumpulan informasi dengan warga yang terdampak untuk bertemu dengan Kementerian BUMN dan ATR/BPN," katanya.
"Karena wilayahnya guede, 220,4 hektar. Sampai saat ini Pertamina belum memberikan informasi. Mereka paling mengirim orang yang tidak tahu," imbuh politisi PDIP itu.
Yang menjadi sorotan utama, BUMN besar seperti Pertamina tidak mengirim pejabat level strategis, melainkan staf lapangan yang minim kapasitas hukum. Padahal, dampaknya sangat luas. Tanah ratusan warga terancam keberadaannya. Tidak ada jaminkan sertifikat, bahkan jual rumah.
Masalah tersebut sudah melampaui kapasitas lokal. Status lahan eks eigendom, nasionalisasi aset, dan klaim BUMN adalah ranah hukum nasional yang harus diselesaikan oleh pemerintah pusat, BPN, Kementerian BUMN, dan Danantara.
BACA JUGA:SHM Darmo Hill Surabaya vs Eigendom Pertamina (1): Tiba-Tiba Warga Tak Bisa Urus Tanah
BACA JUGA:Sejarah dan Konflik Surat Ijo Surabaya: 4,2 Juta Meter Persegi Surat Ijo di Tanah Eigendom (10)
Warga yang terdampak bukan minta tanah gratis. Mereka hanya ingin kejelasan status hukum serta perlindungan terhadap sertifikat sah mereka.
Respons Pertamina, meski terdengar diplomatis, masih meninggalkan banyak tanda tanya. Di satu sisi, mereka mengklaim sebagai pewaris sah aset nasionalisasi. Di sisi lain, mereka belum bisa menunjukkan dokumen yang melegitimasi klaim itu.
Jika tidak ada transparansi, maka bukan hanya warga yang dirugikan, tapi juga kepercayaan publik terhadap BUMN dan institusi negara. Dan kali ini, bola ada di tangan pusat.