Kos-Kosan di Surabaya Harus Berizin? DPRD: Butuh Payung Hukum, Bukan Cuma Surat Edaran!

Jumat 26-09-2025,13:40 WIB
Reporter : Agustinus Fransisco
Editor : Salman Muhiddin

HARIAN DISWAY - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan arahan tegas tentang pemilik kos-kosan dan rumah kontrakan di permukiman wajib minta izin dan ada pengawasan dari RT/RW setempat.

Terutama jika lokasinya berada di dalam gang atau kawasan padat penduduk. Langkah itu dimaksudkan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan moralitas lingkungan. Hal itu dibuat karena dengan maraknya kos campur tanpa pengawasan.

Namun respons dari legislatif tidak serta-merta mendukung begitu saja. Komisi A DPRD Surabaya, yang membidangi pemerintahan dan hukum, menekankan satu prinsip penting, kebijakan publik harus berpayung hukum, bukan hanya surat edaran atau instruksi lisan.

BACA JUGA:Pemkot Kukuh Pembatasan KK, 847 Warga Diblokir Lantaran Ketahuan Tinggal Numpang

BACA JUGA:Kolaborasi Pemkot Surabaya dan ITS, Pakai GBT Uji Nogogeni

"Khusus pemilik rumah kontrak atau kos harus memiliki izin serta pengawasan kos oleh pengurus RT/RW setempat masih dalam tahap kajian," ujar Muhammad Saifuddin, Anggota Komisi A DPRD Surabaya kepada Harian Disway, Jumat, 26 September 2025.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rumah Hunian Layak itu juga menambahkan, bahwa hal tersebut tidak boleh hanya melalui surat edaran. Menurut Saifuddin, surat edaran bisa menjadi langkah awal, tapi tidak cukup kuat sebagai dasar hukum permanen.

Ia menegaskan bahwa kebijakan yang menyentuh hak warga, seperti membuka usaha, menyewakan properti, atau mengelola hunan, harus melalui proses kajian mendalam. "Karena kebijakan tidak bisa semudah itu dikeluarkan. Harus melalui kajian, agar nantinya kebijakan ini tidak merugikan siapapun," imbuhnya.

Ia khawatir jika aturan diberlakukan secara sepihak tanpa landasan hukum, akan memicu ketidakadilan. Misalnya, pemilik kos yang sudah puluhan tahun beroperasi, taat bayar pajak, dan tidak pernah bermasalah, tiba-tiba diminta tutup karena tidak punya izin dari warga.

BACA JUGA:RT di Surabaya Kini Bisa Daftarkan Warga Non-Permanen ke Pemkot, Ini Cara Kerjanya!

BACA JUGA:Pemkot Surabaya dan Warga Kerja Bakti di Pantai Tambak Wedi

Solusi jangka panjang yang diusulkan Saifuddin adalah memasukkan pengaturan kos-kosan ke dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rumah Hunian Layak, yang saat ini sedang digodok oleh Pansus yang dipimpinnya.

"Nanti kalau memungkinkan, aturan itu akan dimasukkan di Raperda. Karena ada sebagian kos yang tidak layak huni. Harus ada payung hukum yang memberikan kenyamanan kepada warga," tegasnya.

Dengan Raperda, aturan tidak lagi bergantung pada selera pejabat, tapi pada sistem yang transparan, adil, dan bisa diuji di pengadilan jika diperlukan.

Untuk mendorong percepatan regulasi, Komisi A berencana menggelar rapat koordinasi intensif dengan Pemkot Surabaya minggu depan.

Kategori :