Pengibaran Bendera Setengah Tiang, Mengenang Tragedi 30 September

Selasa 30-09-2025,19:34 WIB
Reporter : Mauluda Luthfiana Nastiti*
Editor : Indria Pramuhapsari

HARIAN DISWAY - Pengibaran bendera setengah tiang setiap tanggal 30 September menjadi pengingat bagi bangsa Indonesia atas tragedi G30S/PKI, salah satu peristiwa kelam dalam sejarah negeri ini. 

Peringatan tersebut bukan hanya bentuk penghormatan kepada para korban, tetapi juga momen refleksi tentang pentingnya menjaga persatuan dan kewaspadaan terhadap ancaman yang dapat merusak bangsa.

Peristiwa G30S/PKI terjadi pada malam 30 September hingga 1 Oktober 1965, ketika sekelompok anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) melakukan pemberontakan yang menewaskan tujuh jenderal TNI serta beberapa perwira lainnya. 

BACA JUGA: Begini Alasan di Balik Peringatan G30S/PKI versi Pemerintah

BACA JUGA: Film G30S PKI Kembali Mengudara, Dari Larangan hingga Tradisi Tahunan


POTRET tujuh jenderal TNI yang gugur pada peristiwa G30S/PKI tahun1965. --sma13smg.sch.id

Tragedi ini mengguncang stabilitas politik dan menorehkan luka mendalam bagi Indonesia. Karena itu, peringatan tahunan menjadi sarana untuk memastikan generasi muda memahami sejarah dan mengambil pelajaran dari dampak ideologi yang dapat memecah belah bangsa.

Salah satu bentuk penghormatan yang paling terlihat pada hari peringatan peristiwa G30S/PKI adalah pengibaran bendera setengah tiang. 

Tradisi ini bukan sekadar simbol kesedihan, tetapi juga telah diatur secara resmi dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. 

BACA JUGA: Hari Ini 30 September, Yuk Ingat Sejarah G30S/PKI yang Jadi Tragedi Berdarah di Indonesia

BACA JUGA: 7 Pemeran Film Pengkhianatan G30S/PKI sebagai Film Unggulan Terlaris

Lewat undang-undang itu, negara menetapkan kapan dan bagaimana bendera boleh dikibarkan setengah tiang sebagai tanda berkabung atau penghormatan kepada tokoh bangsa.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa bendera harus dinaikkan terlebih dahulu ke puncak tiang, menghentikannya sejenak sebagai penghormatan, kemudian diturunkan ke posisi setengah tiang. 

Ketika hendak menurunkannya, prosedur yang sama diterapkan yaitu dinaikkan dulu ke puncak, dihentikan sejenak, baru kemudian diturunkan secara khidmat.

BACA JUGA: Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober: Inilah Sejarah, Tujuan, dan Teks Ikrar Peringatan 2024

Kategori :