Ketua Komisi I DPRD Gresik Muhammad Rizaldi Saputra menyatakan bahwa hal yang sama akan diberlakukan untuk tenaga kesehatan dan teknis lainnya.
BACA JUGA:Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Guru ASN dan Honorer, Disambut Tepuk Tangan Bahagia
BACA JUGA:Nasib Ribuan Honorer dan PPPK Jatim Terancam Efisiensi Anggaran, Daerah dengan PAD Kecil Terbebani
“Kita ada rumusan agar tenaga kesehatan bisa diakomodasi melalui skema BLUD, sedangkan tenaga teknis melalui kontrak jasa perorangan,” kata Rizaldi.
Tenaga teknis meliputi enam kategori. Mereka adalah petugas kebersihan, pengemudi, satpam, petugas parkir, operator komputer, dan pramusaji. (*)