Guru PPPK Bisa Jadi CPNS Mulai 2027, Simak Syarat dan Mekanismenya!
Guru yang saat ini berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mendapat kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) mulai 2027-disway.id/Anisha Aprilia -
JAKARTA, HARIAN DISWAY – Pemerintah membuka peluang bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mulai 2027.
Kebijakan tersebut menjadi peluang baru bagi guru PPPK yang ingin meningkatkan status kepegawaiannya menjadi CPNS. Namun, pemerintah menegaskan perubahan status tersebut tidak dilakukan secara otomatis.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari mengatakan, guru PPPK yang ingin menjadi CPNS tetap harus mengikuti seluruh tahapan seleksi resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Pemprov Jatim Usulkan 2.100 Formasi CPNS 2026, Menunggu Restu KemenPANRB
BACA JUGA:Suripto Dituntut 1 Tahun 4 Bulan Penjara Kasus CPNS Jalur Khusus
Dengan demikian, status PPPK tidak secara langsung berubah menjadi CPNS hanya karena adanya kebijakan baru tersebut. Para guru tetap harus bersaing melalui jalur seleksi yang telah ditentukan pemerintah.
Meski harus mengikuti seleksi, pemerintah memberikan kepastian bagi guru PPPK yang belum berhasil lolos. Mereka tidak akan kehilangan pekerjaan maupun status kepegawaiannya sebagai PPPK.
"Mekanismenya murni melalui jalur seleksi, bukan pengangkatan otomatis. Setiap peserta wajib mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Dan bagi yang belum berhasil, status mereka tetap dipertahankan sebagai PPPK," ujar Qodari dikutip disway.id.
BACA JUGA:CPNS 2026 Kapan Dibuka? Ini Perkiraan Jadwal, Syarat, dan Strategi Lolos Seleksi!
BACA JUGA:Khofifah Bagikan SK Kepada 4.172 CPNS dan PPPK Pemprov Jatim
Guru PPPK Paruh Waktu Juga Ditata Mulai 2027
Kebijakan pemerintah tidak hanya menyasar guru PPPK penuh waktu. Guru PPPK paruh waktu juga akan mendapatkan penataan status mulai Januari 2027.
Pemerintah akan menyiapkan mekanisme pengalihan khusus bagi guru PPPK paruh waktu agar dapat diangkat menjadi PPPK secara formal. Proses tersebut dilakukan berdasarkan usulan dari instansi pemerintah daerah masing-masing.
Penataan tersebut menjadi bagian dari rencana pemerintah untuk membangun sistem pengelolaan tenaga pendidik yang lebih terintegrasi.
Pemerintah juga ingin menyatukan tata kelola, administrasi kepegawaian, hingga sistem penganggaran gaji guru secara nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: