Guru PPPK Bisa Jadi CPNS Mulai 2027, Simak Syarat dan Mekanismenya!

Guru PPPK Bisa Jadi CPNS Mulai 2027, Simak Syarat dan Mekanismenya!

Guru yang saat ini berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mendapat kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) mulai 2027-disway.id/Anisha Aprilia -

BACA JUGA:CPNS Lapas Jalani Registrasi Ulang

BACA JUGA:Siap-Siap, Begini Cara Mudah Membuat Akun SSCASN untuk Daftar CPNS 2025!

Di sisi lain, pemerintah memastikan kebijakan tersebut tidak menutup kesempatan bagi masyarakat umum untuk menjadi guru ASN.

Formasi guru tetap akan dibuka bagi pelamar umum, termasuk lulusan baru atau fresh graduate serta guru honorer yang telah mengabdi di berbagai daerah.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian jenjang karier bagi tenaga pendidik sekaligus memperbaiki tata kelola guru secara nasional.

Menurut Qodari, penataan regulasi tersebut dirancang untuk membangun ekosistem pengelolaan tenaga pendidik yang lebih terintegrasi serta memberikan kepastian karier secara berkelanjutan.

Dengan kebijakan tersebut, guru PPPK memiliki kesempatan mengikuti seleksi CPNS mulai 2027 tanpa harus khawatir kehilangan status PPPK apabila belum berhasil dalam seleksi.

Pemerintah juga menilai penguatan status dan kesejahteraan guru menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional. (*)

*) Mahasiswa Magang Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Unesa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: