Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 62 Tahun 2017 juga menegaskan tentang diizinkannya penerbitan obligasi dan sukuk daerah oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota. Meskipun, menurut PMK tersebut, penerbitan obligasi atau sukuk daerah dibatasi.
Sukuk daerah boleh diterbitkan hanya untuk membiayai kegiatan investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang menjadi urusan pemerintah daerah.
Infrastruktur yang ingin dibangun pemkot, seperti JLBB, flyover Taman Pelangi, pelebaran jalan di berbagai daerah, penerangan jalan umum (PJU), dan sebagainya, termasuk investasi sektor publik yang sangat bermanfaat.
Jadi, cukup memenuhi persyaratan penerbitan obligasi atau sukuk daerah. Tinggal secara politik, bagaimana DPRD menyetujui penerbitan itu.
Dalam penelitian Mawardi (2022), faktor politik itulah yang paling penting. DPRD mensyaratkan utang tidak melebihi masa jabatan pejabat publik, gubernur, atau bupati/wali kota. Juga, tidak melebihi kemampuan fiskal pemerintah daerah untuk membayar cicilan utang dan bunganya. (*)
*) Imron Mawardi adalah guru besar investasi dan keuangan Islam, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Airlangga.