Putusan banding itu disahkan pada 19 Mei 2022 dengan komposisi hakim Tjokorda Rai Suamba sebagai ketua, serta Singgih Budi Prakoso, Artha Theresia, Anthon R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun sebagai anggota.
BACA JUGA:Kejagung Geledah PT Saka Energi Indonesia Terkait Korupsi Akuisisi Blok Migas
BACA JUGA:KPK Periksa Mantan Dirut PT DKB, Perihal Dugaan Korupsi Kapal Angkut Tank TNI AL
Meski demikian, vonis tersebut masih lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 10 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Kini, melalui pengajuan PK, Adam Damiri berharap adanya pertimbangan baru dari Mahkamah Agung agar putusan sebelumnya dapat ditinjau ulang.
Pihak kuasa hukum meyakini temuan bukti baru serta penjelasan mengenai periode kerugian negara bisa menjadi dasar yang kuat untuk meringankan vonis terhadap kliennya. (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Inggris Universitas Negeri Surabaya