Kejagung Periksa 13 Saksi Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex

Kamis 02-10-2025,17:36 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib

3 (tiga) orang Tersangka tersebut yaitu:

  1. Komisaris Utama PT Sritex, berinisial ISL.
  2. Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020, berinisial ZM.
  3. Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun 2020, berinisial DS.

Diketahui Masing-masing tersangka didampingi keluarga dan penasihat hukumnya dan telah bersikap kooperatif. Ketiga Tersangka juga dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat.

Para tersangka dianggap melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan. (*)

Kategori :