Polisi Tangkap Pencuri Honda HR-V Asal Pasuruan, Mobil Ditemukan di Madura

Selasa 07-10-2025,14:08 WIB
Reporter : Moch Sahirol Layeli
Editor : Mohamad Nur Khotib

“Ini bentuk keseriusan kami menanggapi laporan warga. Koordinasi yang solid dan partisipasi masyarakat sangat membantu pengungkapan kasus ini,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga kendaraan. “Jangan tinggalkan kendaraan dalam keadaan tidak terkunci. Gunakan kunci tambahan bila perlu. Pencegahan adalah kunci,” imbau Bambang.

Atas kejadian tersebut, pelaku kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Proses hukum terhadap pelaku masih terus berjalan di Polres Malang. (*)

Kategori :